18 Januari 2009

Memberhentikan Karyawan (lay off)

Suatu hal yang biasanya dirasa sulit tetapi harus dilakukan oleh pihak manajemen adalah proses pemberhentian karyawan (lay off) atau biasa disebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK biasanya merupakan alternatif terakhir yang terpaksa ditempuh oleh pihak manajemen setelah serangkaian proses sebelumnya, misalnya dengan diberikan surat peringatan, dan sebagainya. PHK biasanya terjadi antara lain karena hal-hal berikut ini:
  • Alasan yang jelas
    Biasanya perusahaan sudah memiliki alasan yang jelas (dan karyawan sudah mengetahuinya) mengapa perusahaan terpaksa mem-PHK karyawan tersebut. Mungkin karena performa karyawan yang tidak sesuai target yang telah disepakati saat penandatanganan kontrak kerja, atau bisa juga terjadi penurunan performa perusahaan sehingga harus terjadi perampingan tenaga kerja.

  • Perubahan strategi perusahaan
    Untuk memenangkan suatu persaingan, tidak jarang suatu perusahaan terpaksa harus merubah strateginya. Perubahan strategi ini tidak jarang akan membawa dampak pada perubahan kebutuhan akan sumber daya manusia, sehingga berakibat pada PHK karyawan pada bagian-bagian yang tidak dibutuhkan lagi. Mungkin Anda ingat beberapa waktu yang lalu terjadi PHK besar-besaran karyawan pabrik sepatu Nike yang terjadi karena perusahaan akan menutup pabrik di Indonesia dan memindahkannya ke luar negeri dengan pertimbangan disana lebih murah baik tenaga kerja maupun birokrasinya. Itu adalah salah satu contoh PHK yang terjadi karena perubahan strategi perusahaan

  • Pelanggaran berat
    Setiap perusahaan pasti memiliki batas toleransi atas kesalahan yang dilakukan oleh karyawan yang merupakan pelanggaran pada peraturan perusahaan. Perbedaan antara dua poin penyebab PHK diatas dengan poin ini adalah pada poin ini biasanya telah melalui serangkaian proses peringatan yang dilakukan oleh perusahaan pada karyawan.

  • Pensiun
    Penyebab PHK yang satu ini merupakan penyebab yang biasa terjadi. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun maka akan secara otomatis akan di PHK oleh perusahaan, kecuali perusahaan menilai bahwa karyawan tersebut masih dibutuhkan keahliannya dan belum ada seorangpun yang dapat menggantikannya.

  • Meninggal
    Selain poin di atas, penyebab yang satu ini merupakahn penyebab yang paling alami. Pada saat karyawan meninggal dunia, maka otomatis hubungak kerjanya akan terputus.
Kelima penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut di atas merupakan penyebab yang berasal dari perusahaan, artinya perusahaanlah yang memutuskan hubungan kerja. Selain penyebab di atas, PHK bisa juga terjadi akibat karyawan mengundurkan dirinya dan tidak bersedia lagi bekerja di perusahaan Anda. Penyebab seorang karyawan mengundurkan diri dapat bermacam-macam, antara lain mendapat tawaran kerja yang lebih bagus di perusahaan lain, ketidaksesuaian dengan budaya perusahaan, dan sebagainya.

Pada PHK karena dikeluarkan oleh perusahaan, biasanya perusahaan akan memberikan uang pesangon yang besarnya relatif tergantung pada kebijaksanaan dan kemampuan perusahaan. Tetapi hal ini biasanya tidak berlaku pada PHK karena pelanggaran berat. Untuk poin ini biasanya perusahaan tidak bersedia memberikan pesangon. Kemudian pada PHK karena karyawan mengundurkan diri, ada beberapa perusahaan yang memberikan uang jasa yang besarnya tergantung pada kebijaksanaan perusahaan.

Tidak ada komentar: