01 Januari 2009

Mengenal Jenis Kredit dan Prosedur Kredit dari Bank

Meskipun bank menerapkan persyaratan ketat untuk mendapatkan kredit, tidak ada salahnya Anda sebagai calon entrepreneur mengenal dasar-dasar mengenai kredit dari bank.

Secara garis besar, ada dua macam kredit yang bisa diberikan oleh Bank kepada sebuah bisnis, yaitu kredit modal kerja dan kredit investasi.

Kredit modal kerja adalah kredit yang biasa digunakan oleh pengusaha sebagai tambahan modal sewaktu-waktu apabila membutuhkan modal tambahan, misalkan pesanan barangnya naik menjelang lebaran, dsb. biasanya diberikan bank dalam bentuk kredit rekening koran (overdraft). Artinya disini bank menyediakan sejumlah dana yang Anda bisa ambil sewaktu-waktu untuk keperluan usaha Anda. Anda pun bisa mengembalikannya juga sewaktu-waktu. Disini, bank hanya akan mengenakan bunga kredit pada jumlah dana yang telah Anda ambil. Sedangkan untuk sisa jumlah dana yang masih dipegang bank, tidak akan dikenakan dana.

Sedangkan kredit investasi adalah kredit yang sudah jelas peruntukannya yaitu untuk investasi pengembangan bisnis yang bersangkutan. Misalnya membangun pabrik baru, beli truk baru, dsb. Jangka waktu ini telah ditentukan, dan harus dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk itu semua jumlah kredit yang telah disetujui akan dikenakan bunga oleh bank.

Bila Anda telah memutuskan untuk mengambil kredit dari bank, maka Anda cukup datang ke Account Officer (AO) di bank tersebut, AO tersebut-lah yang akan menjelaskan secara mendetail mengenai jenis-jenis kredit yang ada di bank tersebut sekaligus memberikan saran-saran mengenai kredit apa yang sebaiknya Anda ambil. Apabila Anda telah positif mengambil kredit maka Anda akan diminta untuk membuat sebuah proposal kredit yang nantinya akan diteruskan oleh AO ke komite kredit. Komite kredit inilah yang nantinya akan menyetujui atau tidak menyetujui proposal kredit Anda.

Seorang AO yang baik biasanya akan bersedia memberikan saran-saran dan bimbingan bagaimana membuat proposal kredit yang baik dan berpeluang untuk disetujui. Selain proposal kredit, AO juga akan meminta Anda melengkapi persyaratan administrasi yang lain seperti ada dalam tabel berikut ini :

PERSYARATAN DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI
NoJenis DokumenPegawaiWiraswastaProfesi
1KTP pemohon kredit & suami/istrivvv
2Surat nikah/ceraivvv
3Kartu Keluargavvv
4Surat keterangan ganti nama (bagi WNI keturunan)vvv
5Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhirvvv
6NPWPvvv
7Slip gaji/Surat keterangan penghasilanv  
8Surat keterangan bekerja dan jabatan terakhir/copy SK pengangkatan pegawaiv  
9Neraca & laba-rugi/ informasi keuangan terakhir vv
10Izin-izin usaha : TDP dan SIUP v 
11Izin-izin praktek profesi  v
12SPT Pajak 1 tahun terakhir vv
13Dokumen kepemilikan agunan, seperti SHM/SHGB, IMB & PBBvvv


Persyaratan-persyaratan tersebut berkaitan dengan 5 aspek penilaian dikabulkan atau tidaknya permohonan kredit Anda. 5 Aspek tersebut biasa disebut 5 C sebagai berikut :
  1. Character (Karakter pribadi)
    Maksudnya disini adalah karakter pribadi si calon debitur. Bank ingin lebih mengenal karakter pribadi si calon debitur. Adapun syarat-syarat yang terkait untuk lebih mengenal si calon debitur ini terdapat pada no. 1-4 serta 6 pada tabel diatas. Selain itu bank juga akan meneliti riwayat finansial Anda dan usaha Anda pada bank yang sama, pada bank lain, maupun dengan membandingkannya dengan nasabah lain yang mempunyai usaha yang serupa.

  2. Capacity/Capability ( Kemampuan)
    Kemampuan disini terkait dengan kemampuan si pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu bank ingin lebih mengenal si debitur atau pelaku usaha melalui persyaratan nomor 8, 10, dan 11. Kemampuan disini juga bisa diartikan sebagai kemampuan si debitur untuk mengembalikan pinjamannya. Konsep yang ada pada bank, adalah kemampuan mengembalikan pinjaman sangat terkait dengan penghasilan si debitur. Oleh karena itu bank ingin meneliti penghasilan debitur dengan cara menetapkan persyaratan nomor 5, 7. dan 9.

  3. Capital ( Modal)
    Bank umumnya tidak mau menanggung risiko sendirian, oleh karena itu biasanya bank mensyaratkan debitur untuk menanggung kurang lebih 30 % dari kebutuhan dananya, sedangkan bank hanya akan meminjamkan sekitar 70% sisanya. Untuk itu, bank perlu meneliti dulu kondisi keuangan debitur apakah calon debitur dinilai mampu menyediakan modal sendiri sebesar itu tanpa membahayakan usahanya yang telah berjalan. Biasanya bank akan mengadakan pemeriksaan ke lokasi usaha si calon debitur dan meminta persyaratan seperti nomor 5,7,9,dan 12.

  4. Collateral (Jaminan/Agunan)
    Kecuali KTA, kebanyakan kredit selalu mensyaratkan adanya agunan. Agunan ini fungsinya sebagai ‘sandera’ sehingga bila si debitur gagal melunasi utangnya, maka agunan ini akan disita oleh bank dan menjadi hak milik bank. Bank biasanya akan melakukan prosedur penilaian agunan untuk menilai berapa nilai agunan yang sebenarnya, selain itu bank juga akan meminta dokuman-dokumen kepemilikan agunan, seperti pada nomor 13 pada tabel.

  5. Condition (Kondisi)
    Bila aspek 4 C yang pertama berkaitan erat dengan si calon debitur, maka C yang terakhit ini adalah kondisi perekonomian makro di Indonesia. Bank akan menilai apakah dengan kondisi perekonomian saat ini layak untuk mengucurkan kredit pada usaha Anda. Bisa saja usaha Anda dinilai termasuk pada sektor usaha yang saat ini rawan kredit macet, atau bisa saja usaha Anda dinilai cukup aman-aman saja.
Apabila penilaian 5 C tadi pada usaha Anda dipandang cukup baik, maka besar kemungkinan besar proposal kredit Anda akan disetujui.

Tidak ada komentar: