21 Oktober 2008

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Bila pembahasan diatas lebih banyak mengenai kewajiban Anda selaku pelaku usaha, maka pada bagian ini kita akan membicarakan mengenai hak-hak Anda dan bagaimana melindunginya. Hak-hak yang akan dibahas disini adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang antara lain terdiri Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta. Mari kita mulai membahasnya satu-persatu.

a. Hak Merek
Sebagai seorang pengusaha, bukan tidak mungkin suatu saat nanti, Anda juga akan memberi merek pada produk Anda. Saat itu, jangan lupa untuk memberikan perlindungan pada merek Anda dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Jendrak Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Departemen Kehakiman. Perlindungan ini saat diperlukan karena apabila merek Anda sudah terkenal dan cukup digemari di pasaran, bukan tidak mungkin akan ada pihak-pihak yang berusaha menjiplaknya atau lebih parah lagi, mereka mendaftarkan nama merek Anda duluan ke Ditjen HAKI dan mengklaim merek Anda sebagai miliknya. Apabila Anda ingin mendaftarkan merk Anda ke Ditjen HAKI, Anda bisa melakukannya sendiri atau meminta bantuan Konsultan Merek dan Paten. Selain bantuan mendaftarkan merek ke Ditjan HAKI, melalui konsultan ini Anda juga bisa meminta konsultasi mengenai perlindungan atas HAKI Anda. Umumnya dengan melalui konsultan ini, prosesnya akan lebih mudah, karena Anda tinggal menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan pada konsultan dan Anda tinggal tahu beres saja.
b. Hak Paten
Hak ini umumnya berkaitan dengan teknologi dan inovasi baru yang diciptakan (invented) oleh perusahaan Anda. Inovasi ini bisa mencakup cara pengemasan, desain dan model, fungsi-fungsi, dan sebagainya. Inovasi ini juga rentan terhadap penjiplakan sehingga perlu dilindungi. Cara perlindungan Hak Paten sama dengan perlindungan Hak Merek, yaitu dengan mendaftarkannya ke Ditjen HAKI Depkeh.
c. Hak Cipta
Hak ini umumnya berhubungan dengan perlindungan karya intelektual atau karya seni seperti film, lagu, buku, dan sebagainya. Pemilik hak cipta (biasanya pencipta lagu, penulis buku, dan sebagainya) berhak atas royalty apabila karyanya dibeli, digunakan, atau digandakan secara sah oleh pihak-pihak lain sesuai dengan kesepakatan yang ada. Cara perlindungan Hak Cipta sama dengan perlindungan HAKI lainnya, yaitu dengan mendaftarkannya ke Ditjen HAKI Depkeh. Konsultannya pun masih sama, yaitu Konsultan Paten dan Merek.

Tidak ada komentar: