Sekarang ini aspek perpajakan menjadi semakin penting untuk diperhatikan. Hal ini tak lain karena pemerintah melalui Ditjen Pajak belakangan ini menggalakkan pemungutan pajak dimana-mana, baik dengan perluasan wajib pajak, maupun dengan penggiatan penarikan pajak atas wajib pajak yang sudah ada. Hal ini terjadi, karena pemerintah sangat membutuhkan uang untuk membiayai operasional negara, yang paling cepat pemenuhannya adalah melalui pajak.
Hal ini ditambah lagi dengan adanya pajak-pajak daerah yang semakin banyak karena diberlakukannya otonomi daerah. Pemerintah daerah menangkap adanya peluang untuk menambah pemasukan daerah dengan cara mengenakan pajak. Sebagai pengusaha, usaha Anda pun tak luput dari kewajiban membayar pajak. Sekedar informasi, pada saat ini untuk menjadi pengurus suatu perusahaan (direktur ataupun komisaris) diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika Anda ingin mendirikan usaha Anda saat ini, maka Anda harus ekstra hati-hati menyikapi pajak, karena jika lalai sedikit saja, maka bisa jadi Anda harus membayar denda yang cukup besar. Oleh karena itu sangat disarankan untuk menambah pengetahuan dan wawasan Anda mengenai perpajakan (terutama karena banyak peraturan pajak yang sulit dipahami) dan segera memenuhi perpajakan Anda.
Untuk mendapatkan informasi mengenai perpajakan, Anda bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda. Disana Anda bisa menanyakan segala sesuatu mengenai pajak yang terkait dengan usaha Anda. Atau apabila Anda ingin lebih praktis, Anda bisa menghubungi Konsultan Pajak yang sekarang jumlahnya sudah relatif banyak. Anda bisa memperoleh informasi dan bahkan bisa mendapatkan asistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda melalui Konsultan Pajak.
Saat ini banyak terdapat Kantor Konsultan Pajak dari yang skala besar sampai yang skala kecil. Umumnya semakin besar kantornya, semakin besar pula biaya jasa konsultasinya. Anda bisa memilih sendiri Kantor Konsultan Pajak yang sesuai dengan skala bisnis Anda. Alternatif lain sumber informasi perpajakan bagi Anda melalui buku-buku perpajakan yang telah banyak tersedia di toko-toko buku. Buku-buku tersebut cukup terjangkau harganya, hanya saja Anda memang harus sedikit membiasakan diri dengan istilah-istilah perpajakan yang memang membutuhkan untuk benar-benar dapat dipahami.
21 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar