20 Oktober 2008

Macam-macam Badan Usaha di Indonesia

Anda sebagai pemilik usaha bebas untuk memilih bentuk badan hukum mana yang akan dijadikan badan hukum untuk usaha Anda. Hanya saja, Anda mesti tahu bahwa setiap bentuk badan hukum terikat oleh ketentuan hukum yang berbeda-beda. Termasuk hak dan kewajiban pemiliknya, berbeda-beda pula untuk masing-masing badan hukum.

Ada 4 macam golongan badan hukum, yaitu Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT.

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seorang wirausaha. Dia bertanggungjawab atas segala harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas seluruh keuntungan dari hasil usaha. Namun dia juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankannya.

Kelebihan-kelebihan Perusahaan Perorangan :
Kelebihan-kelebihan bentuk usaha perseorangan adalah sebagai berikut:
  • Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan banyak di negara tidak memerlukan ijin pembentukan dari pemerintah.
  • Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang, yaitu wirausaha/pendiri usaha tersebut.
  • Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
  • Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian.
  • Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi/penghasilan bukan pajak usaha.
Kekurangan-kekurangan :
  • Tanggung jawab utang tidak terbatas. Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan pribadi pemilik .
  • Jarang ada yang bertahan lama, di mana hal ini dapat saja disebabkan meninggalkan wirausaha (pendiri atau pemilik).
  • Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga rendah.
  • Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila dijalankan orang, tidak berpengalaman maka ancaman kegagalan adalah sangat besar.
2. Persekutuan (Firma atau CV)
Persekutuan (Firma atau Komanditer-CV) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari usaha sehingga tanggung jawab dan hak akan ditanggung oleh mereka.

Firma adalah perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama di mana partner-partnernya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Di Indonesia bentuk firma banyak dipakai oleh perusahaan kantor konsultan manajemen, kantor pengacara, konsultan pajak, dan akuntansi.

Sedangkan persekutuan komanditer (CV) adalah perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

Pada bentuk usaha jenis persekutuan ini, tugas/tanggung jawab masing-masing pendiri harus dijelaskan dalam akte pendirian perusahaan. Berikut ini contoh informasi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian antara lain: data-data pribadi para pendirinya, jumlah modal yang disetorkan, tanggung jawab manajemen dari para pendirinya, kekuasaannya, pembagian keuntungan, dan pembagian hutang.

Disamping persyaratan pendirian ini, perlu pula dipahami bahwa dalam bentuk CV salah seorang pendiri harus berfungsi sabagai general mitra yang bertangung jawab penuh atas pengendalian perusahaan dan hutang yang mungkin timbul. Sedangkan partner yang lain dapat berfungsi sebagai silent partner yaitu partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan.

Kelebihan-kelebihan Persekutuan
Beberapa kelebihan dari bentuk persekutuan, baik firma maupun komanditer, adalah sebagai berikut:
  • Lebih mudah dan murah pembentukannya.
  • Pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat.
  • Performa kerja yang umumnya baik karena kemampuan bekerjasama serta saling menunjang antara mitra dalam menjalankan bidang usaha serta penguasaan aspek-aspek penting dalam perusahaan.
  • Fleksibilitas lebih baik, respon terhadap tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat.
  • Pengawasan dari pemerintah yang relatif longgar dan sangat jarang dilakukan intervensi dalam pengendalian suatu persekutuan.
  • Kemudahan perpajakan, para pendiri persekutuan hanya membayar pajak individu saja (PPh).
Kekurangan-kekurangan
Beberapa kelemahan dari bentuk persekutuan, baik firma maupun komanditer, adalah sebagai berikut:
  • Adanya pembagian hutang yang tidak berimbang dimana seorang mitra (aktif) harus menanggung seluruh hutang dari persekutuan yang ada.
  • Jarang ada yang yang bertahan lama, hal ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
  • Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
  • Banyak terjadi persekutuan dijalankan dengan bergantung hanya pada pola pikir general partner sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan digelutinya maka ancaman kegagalan sangat besar.
  • Kesulitan dalam meredam keinginan masing-masing mitra dalam upayanya memajukan perusahaan serta mencapai kompromi atas suatu keputusan atau kebijakan. Faktor yang terakhir ini benar-benar menentukan sukses atau tidaknya persekutuan itu di dalam menjalankan roda usahanya. Karena hanya dengan pengertian yang mendalam yang disertai dengan kemampuan berhubungan yang baik maka persekutuan dapat menjalankan roda usaha bisnis yang diinginkan.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang PT, serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya ijin pendirian PT akan dilaksanakan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada, (lebih lengkap lihat UU No. 1 1999 tentang PT). Badan hukum ini sudah sangat populer di Indonesia. Terutama pada perusahaan-perusahaan yang telah tumbuh berkembang. Perusahaan yang akan go public terbuka juga harus berstatus PT. Sehingga kita mengenal PT. Danamon, Tbk, PT. Telkom, Tbk dan seterusnya.

Kelebihan-kelebihan PT
  • Adanya tanggung jawab atas hutangnya yang terbatas. Tanggung jawab hutang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
  • Adanya kemungkinan untuk menperjualbelikan saham yang dimilikinya.
  • Umumnya memiliki jangka waktu operasi tidak terbatas.
  • Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
  • Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga profesional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan-kekurangan PT
  • Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang yang dijalankan. Umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukakan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
  • Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT. Terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
  • Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
  • Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan suatu PT.
  • Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda di mana pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individunya.

Perbedaan antara Usaha Perseorangan, Persekutuan, dan PT

No.KarakteristikPerusahaan PerseoranganPersekutuanPT
1.Metode pembentukanDibentuk atas keinginan pemiliknyaDibentuk atas keinginan berbagai pihakAnggaran dasar diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang
2.Posisi hukumBukan entitas terpisah, pemilik adalah bisnisnyaBukan entitas hukum terpisahSelalu merupakan entitas hukum terpisah dan berbeda dengan pemiliknya. Adanya suatu fiksi legal untuk tujuan memiliki harta dan menjadi pihak bagi legitimasi
3.PertanggungjawabanTanggung jawab tidak terpisahTak terbatas (kecuali untuk kerjasama terbatas pada CV terbatas)Terbatas untuk pemegang saham dan pemegang saham tidak bertanggunga jawab atas hutang PT
4.Jangka WaktuDitentukan oleh pemilik. Pembubaran secara otomatis sesuai dengan keinginan pemiliknya.Dibubarkan dengan persetujuan pihak-pihak yang bersekutu, dengan kematian dari satu atau lebih pemiliknya atau dengan mundurnya salah satu dari sekutuDapat mempunyai keberadaan selama-lamanya
5.Pemindahan kepemilikanKepemilikan dapat dialihkan, tetapi firma milik individu tersebut tidak harus bubarMeskipun kepemilikan CV dapat dialihkan dengan penunjukkan, namun si tertunjuk tidak mempunyai hak penuh atas keputusanSaham kepemilikan dapat dengan mudah dialihkan
6.ManajemenSepenuhnya ada pada tangan pemilikMasing-masing sekutu utama mempunyai hak suara langsung dan sama manajemen kecuali ditentukan secara lain pada perjanjian yang dibuatPemegang saham memiliki direktur yang menentukan kebijakan dengan penentuan tugas-tugas yang harus dijalankan
7.PajakPemilik membayar pajak pribadi atas pendapatan bisnisnyaMasing-masing sekutu membayar proporsional dari pajak penghasilan atas keuntungan bersih CVPajak ganda, PT membayar pajak penghasilan atas keuntungan bersih tanpa pengurangan untuk devidan -dan pemegang saham membayar pajak pribadinya
8.Biaya Organsasi, biaya lisensi tahunan, dan laporan tahunanTidak adaTidak adaSemua diperluakan

Tidak ada komentar: